Jumat, 13 Juli 2012

Tentang PT. Ganesha e-Commerce Solution - GeS

e-Ganesha : PT. Ganesha e-Commerce Solution - GeS


PT. GANESHA e-COMMERCE SOLUTION
PT. Ganesha e-Commerce Solution (GeS) adalah sebuah perusahaan e-commerce pulsa berbasis IT dan jaringan (MLM ) dari Bandung. GeS berdiri di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2009 dengan pelopor beberapa alumni lulusan Sarjana dan Master dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mensejahterakan Anggota

Sesuai mottonya: We are Special! We are The Solution! We Are You! , GeS didirikan dengan tujuan untuk mensejahteraan anggota dengan cara memberikan fasilitas kemudahan membeli pulsa komunikasi seluler secara mudah, murah, dan  efisien, serta memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan (BONUS) melalui jaringan pemasaran. Perdagangan dan pemasaran produkl GeS sebagian besar dilakukan secara elektronik yang berbasis komunitas dengan produk utama antara lain pulsa elektronik.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

Komisaris : Drs. Suharsono SH
Presiden Direktur : Setio Yudoko, ST
Direktur IT : Daniel Yorick
Motto:  We are Special!  We are The Solution! And We are You !

Visi
Menjadi sebuah perusahaan pemasaran berbasis komunitas skala besar yang menguntungkan (profitable), profesional, berdaya saing tinggi, dan tangguh seiring dengan berjalannya waktu, dengan mengamalkan moral, akidah dan nilai-nilai syariah.
Misi
  1. Dakwah dengan strategi di bidang ekonomi dan perdagangan di kalangan rakyat Indonesia.
  2. Melakukan program SOLUSI dari permasalahan ekonomi kerakyatan.
  3. Menjalankan sebuah industri pemasaran kreatif yang berbasis TI dan komunitas.
Menciptakan komunitas sumber daya manusia yang kreatif, profesional dan handal dalam hal kewirausahaan.

Legalitas Perusahaan:
Nama Perusahaan : PT. Ganesha e-Commerce Solution
Notaris : Yuniardi, SH.A
Akte Pendirian : Tgl 23-10-2009 Nomor 11
SIUP : No. 510/1-06132-BPMPPT tgl 23-11-2009
TDP : 101115115067
NPWP : No.02.749.881.5-442.000
Keputusan Mentri Hukum & HAM
RI
: No. AHU-56858.AH.01.01.tAHUN 2009 tgl 20-11-2009

0 komentar:

Posting Komentar

Law mau cabut comment dulu ya.,.,., :-)

Comment on Facebook